Setelah sukses membuat KartuKeluarga, selanjutnya aku membuat Akta Kelahiran si bocil. Proses pembuatan Akta kelahiran ternyata lebih mudah dan cepat, sehari jadi!.
Aku jadi kecewa dengan
keluargaku yang tidak terlalu peduli dengan dokumen kependudukan. Hingga saat
ini aku tidak dibikinin akta kelahiran loh, alasannya karena "yah namanya
juga orang dulu, ga kepikiran bikin akta".
Jadi setiap kali ada acara yang
mengharuskanku melampirkan akta kelahiran, aku selalu Kebingungan karena gak
punya.
Dari kejadian ini aku gak mau
kalau anakku kelak mengalami hal serupa sepertiku. Sudah saatnya kita melek
dokumen diri dan kependudukan. Karena ini sangat penting!.
Tanpa Akta Kelahiran kita gak
bisa Haji, bikin visa, mendaftar beasiswa, ikut pertukaran palajar dan lain
sebagainya.
CARA MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
TERBARU 2020
Untuk membuat akta kelahiran
kita harus datang ke Kecamatan atau tempat pembuatan akta kelahiran. Kamu cari
tahu saja lokasinya karena tiap daerah beda-beda.
Berikut ini berkas-berkas yang
wajib kita bawa pembuatan akta kelahiran.
Untuk formulir pelaporan kelahiran dapat di ambil di tempat pembuatan akta ya guys. Cntoh formulirnya tuh kayak gini :
-----
BERAPA BIAYA PEMBUATAN AKTA
KELAHIRAN?
Sebetulnya pembuatan akta
kelahiran tidak dikenakan biaya sepeser pun. Namun, kalau bayi kita sudah
berumur lebih dari 2 bulan dan belum dibuatkan akta, maka kita akan dikenakan
denda sebesar Rp 10.000. Cukup terjangkau lah ya.
BERAPA LAMA PEMBUATAN AKTA
KELAHIRAN?
Proses pembuatan Akta Kelahiran
cukup cepat guys, cuma sehari kok!. Kalau kasusku kemarin ngurus akta dipagi
hari, siangnya sudah jadi.
SEKARANG KERTAS AKTA KELAHIRAN
MENGGUNAKAN KERTAS HVS BIASA
Hal serupa juga terjadi saat
kita membuat Kartu Keluarga. Kertasnya juga pakai HVS! Generasi kita makin
kesini makin kesian ya, haha.
Walau bagaimana pun, kita harus
segera bikin akta ya guys. Jangan sekali-kali pakai calo karena ngurus sendiri
lebih asyik dan mudah.
Posting Komentar