Beberapa bulan yang lalu aku
baru saja kelahiran anak pertama, Alhamdulillah. Itu berarti aku harus siap
siap membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Sebetulnya setelah menikah aku
harus langsung bikin KK, tapi karena aku mager berurusan sama kantor Kecamatan,
jadi aku tunda sampe punya bayi. Ga tau kenapa yah perasaan kalau ngurus
dokumen-dokumen kependudukan selalu ada aja dramanya.
Kemarin saja aku mengurus KK
sampai berbulan-bulan. Harusnya 2 minggu udah kelar sih tapi karena ada
kesalahan ketik nama dan lain semacamnya, jadi KK ku selesainya lama banget,
fiuh.
Kartu Keluarga sekarang pakai kertas HVS biasa |
Ga berhenti sampai disitu, saat mengambil KK yang sudah jadi aku juga sempat kaget karena kualitas kertasnya buruk sekali, tidak ada bedanya dengan kertas fotokopian biasa.
Karena penasaran aku pun
bertanya kepada petugas Kecamatan tentang hal ini. Lalu dia bilang, saat ini kertas KK memang
sudah berubah seperti itu, fisiknya menggunakan kertas HVS biasa.
Terkadang kalau menemukan
kejadian seperti ini hatiku langsung buru-buru Suudzon
"Jangan-jangan dana kertas Kartu Keluarga dikorupsi nih" haha.
Dan kemaren aku iseng dong menanyakan hal ini ke fans aku di Instagram, anjay fans haha. Dan ternyata gak cuma aku yang mengalami kejadian serupa.
Nah untuk teman-teman yang ingin membuat Kartu Keluarga baru, berikut ini langkah-langkahnya:
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat
- Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
- Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan. Berkas-berkas yang perlu dibawa ada dibawah ya guys!
- Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru
- Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut
- Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan
Semua berkas ini disimpan dalam
satu file lalu serahkan kepetugas. KK tidak langsung jadi hari itu juga tapi
harus menunggu 2 minggu - 1 bulan lamanya.
Berkas-berkas yang perlu dibawa saat membuat Kartu Keluarga?
1. Pasangan yang Baru Menikah
- Surat pengantar dari RT yang sudah distempel RW
- Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan
- Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang)
2. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
- Surat pengantar dari RT atau RW
- Kartu keluarga (KK) yang lama
- Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga nanti
3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang
- Surat pengantar RT atau RW daerah setempat
- Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau surat tanda lapor diri (untuk WNA)
4. Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian)
- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat
- Kartu keluarga (KK) yang lama
- Surat keterangan kematian (untuk yang meninggal dunia)
- Jika pengurangan terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah (untuk anggota keluarga yang pindah).
5. Penggantian Karena Hilang atau Rusak
- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian (hanya untuk KK yang hilang)
- Kartu keluarga (KK) yang rusak (hanya untuk KK yang rusak)
- Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga
Saran dariku lebih baik
mengurus pembuatan KK sendiri ya jangan lewat calo atau bantuan orang lain, biar
berpengalaman.
O iya pembuatan KK TIDAK
BERBAYAR sama sekali alias gratis. Aku cukup kesal dengan masyarakat yang
memberikan uang pelicin kepada petugas. Gimana koruptor ga menjamur di negeri kita kalau ulah masyarakatnya sendiri kayak gitu hah?!.
Saya juga baru saja memproses kk baru dan mengalami hal yg persis dengan Anda. Btw cetakan KK "versi resmi" ternyata ada yakni melalui website dispenduk. Seperri apa yg saya baca, bahwa kk bisa dicetak sendiri, dengan cara kita masuk ke web dispenduk, input data kita dan kemudian dispenduk akan mengirim file berbentuk jpeg ke email kita yang selanjutnya bisa di print sendiri. Garis besarnya seperti itu. Tapi maaf, saya juga belum mencobanya karena saya : MALES. Wkwkwkwkwk. Ntar, tunggu sampai nanti ada keperluannya 😀
BalasHapus